Jumhur ulama umumnya sepakat membuat tato pada tubuh manusia hukumnya haram. Ada banyak dalil terkait dengan tato, baik di dalam Al-Quran Al-Kariem maupun hadist nabawi.
Dan aku benar-benar akan membayangkan mereka, dan akan membangkitkan tangan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar- benar mereka memodifikasinya. Barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS. An-Nisa': 119)
Makna mengubah ciptaan Allah SWT menurut Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adalah dengan mentato.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau pernah berlibur: "Allah Subhanahu wa Ta'ala melaknati wanita. yang menyambung rambut, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan." (HR.Al-Bukhari)
Dalam hadits Nabi SAW:
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu'anhu berkata: "Allah melaknat perempuan-perempuan yang mentato dan yang meminta ditato, yang mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah, yang mengubah ciptaan Allah SWT (HR. Bukhari)
Sebagian ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah dan Asy- Syafi'iyah memandang bahwa membuat tato pada tubuh manusia itu termasuk dosa besar. Sedangkan sebagian ulama berikutnya dari mazhab Al-Malikiyah mengatakan bahwa mentato itu karahiyah (tidak disukai).
Pengecualian
Meski secara umum para ulama mengharamkan tato pada tubuh manusia, namun sebagian ulama memberi kesenangan dengan catatan tertentu sehingga hukumnya menjadi boleh. Di antaranya:
1. Hiasan Tubuh Wanita Seizin Suaminya Kebolehan ini karena buat sebagian masyarakat tertentu, tato merupakan perhiasan bagi wanita. Dan bila suaminya telah memberi izin atas hal itu, sebagian ulama membolehkannya.
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa dibolehkan bagi seorang wanita untuk berdandan dengan tato demi untuk suaminya .
2. Tato Untuk Pengobatan
Di masyarakat tertentu tato dimanfaatkan sebagai sarana pengobatan yang bersifat darurat. Maka oleh sebagian ulama hal itu diperbolehkan, dengan kaidah fiqhiyah yang populer, yaitu
Kedaruratan itu membolehkan larangan
Namun alasan ini oleh sebagian ulama yang lain tidak bisa diterima, mengingat bahwa ada dalil yang menyebutkan bahwa Allah SWT tidak menurunkan penyakit kecuali ada obatnya, dan Allah SWT tidak menurunkan obat dari barang-barang yang diharamkan.
Kenajsan Tato
Ketika seseorang membuat tato pada tubuhnya, sebenarnya ada darah yang keluar dari tubuhnya dan terjebak di dalam tato itu. Oleh karena itu para ulama mengharamkan tato karena mengandung najis.
Namun mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa darah yang masih segar pada tato memang najis dan harus dihilangkan. Namun bila bekas najis itu sudah mengering dar. tidak bisa dihilangkan lagi, hukumnya tidak mengapa. Bahkan seseorang boleh shalat dengan tetap ada tatonya.
Al-Malikiyah juga mengatakan bahwa bila pda tato itu ada darah, memang hukumnya najis. Namun dalam hal ini najisnya termasuk yang dimaafkan. Dan seseorang tidak dibebani untuk menghilangkannya. Shalat dengan badan bertato pun hukumnya sah.
Sedangkan mazhab Asy-Syafi'iyah berpendapat bahwa darah itu wajib dihilangkan, selama tidak membahayakan. Tetapi bila membahayakan, tidak harus dihilangkan. Tidak ada dosa atasnya bila telah bertaubat. Shalatnya pun sah bahkan sah juga bila menjadi imam.”
Tato Tidak Membasahi Air Wudhu dan Mandi
Alasan lain yang sering dikemukakan orang ketika melarang membuat tato pada tubuh adalah karena tato dianggap sebagai penghalang sampainya air wudhu atau mandi janabah ke kulit. Sehingga wudhu atau mandi janabah menjadi tidak sah, karena bagian yang ada tatonya tidak terkena udara.
Namun pendapat ini kurang mendapat dukungan, karena yang sebenarnya tidak demikian. Karena tato yang merupakan raja pada kulit itu tidak membentuk lapisan yang menghalangi basahnya kulit dari air wudhu' dan mandi janabah.
Warna yang ada pada tato itu berada di dalam kulit dan bukan di luar kulit atau di atasnya. Sehingga pada hakikatnya, air tidak terhalang untuk membasahi kulit.
Jasa Membuat Tato
Para ulama melarang bahwa jasa untuk membuat tato pada orang lain hukumnya haram. Bahkan Al-Hanafiyah mengatakan bahwa penyelesaian dari jasa membuat tato itu termasuk sulit.
Dan Anda akan melihat kebanyakan dari mereka bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sungguh sangat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu. (QS. Al-Maidah: 62)